Berdasarkan :
1. Keputusan RUPS PT. BPR Swadhanamas Pakto tanggal 25 November 2024.
2. Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 24 tanggal 09 Desember 2024.
3. Keputusan Kementrian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0080080.AH.01.02.TAHUN 2024
Tanggal 10 Desember 2024. Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT. Bank Perekonomian Rakyat Swadhanamas Pakto.
4. Keputusan Kepala OJK Jember Nomor KEP-66/KO.1403/2024 tanggal 23 Desember 2024, tentang
perubahan nama "PT. Bank Perkreditan Rakyat Swadhanamas Pakto" Menjadi "PT. Bank Perekonomian
Rakyat Swadhanamas Pakto".
Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Swadhanamas Pakto.
Keberhasilan bukan final, kegagalan bukan fatal. Hanya kerendahan hati dan semangat berbenah menjadikan kita pribadi yang lebih baik
- BPR Swadhanamas Pakto -
Talk to us