SOSIALISASI STRATEGI ANTI FRAUD (SAF) TAHUN 2025
Refreshment Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) kepada karyawan PT.BPR SWADHANAMAS PAKTO, diselenggarakan di kota Malang.
Semakin kompleks kegiatan usaha lembaga jasa keuangan (LJK) mengakibatkan peningkatan eksposur risiko bagi LJK terhadap potensi terjadinya fraud. Untuk meminimalisasi terjadinya fraud, diperlukan berbagai penguatan pada sistem pengendalian internal LJK, yang sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan manajemen risiko pada LJK. Sehingga Penerapan Strategi Anti Fraud sebagai bagian dari pelaksanaan penerapan manajemen risiko.
Fraud sendiri adalah tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan/atau menggunakan sarana LJK sehingga mengakibatkan LJK, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan Strategi Anti Fraud adalah strategi LJK dalam mengendalikan Fraud yang dirancang dengan mengacu pada proses terjadinya Fraud dengan memperhatikan karakteristik dari potensi Fraud yang komprehensif dan diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian Fraud.
Jenis – Jenis Fraud :
1. Korupsi
2. Penyalahgunaan asset
3. Penipuan
4. Kecurangan laporan keuangan
5. Pembocoran informasi rahasia
6. Dan Tindakan Fraud lainnya
Cakupan minimal pedoman penerapan Strategi Anti Fraud sesuai lampiran 1 POJK nomor 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan :
1. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
b. Kebijakan dan prosedur
c. Struktur organisasi dan pertanggungjawaban
d. Pengendalian dan pemantauan
2. PILAR STRATEGI ANTI FRAUD
a. Pencegahan
b. Deteksi
c. Investigasi, pelaporan, dan sanksi
d. Pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut
PENGENDALIAN & PEMANTAUAN (PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO) :
1. Kaji ulang penerapan SAF secara menyeluruh oleh Direksi dan Dewan Komisaris
2. Kaji ulang operasional penerapan SAF oleh Audit Intern atau pihak lain yang ditunjuk
3. Pengendalian Kebijakan SDM : Remunerasi dan Nominasi (Kebijakan Rotasi, Kebijakan, Mutasi, Cuti Wajib) 4. Penerapan Prinsip Four Eyes di Perkreditan
5. Pengendalian atas pengolahan, penyimpanan dan pengamanan data secara elektronik
Pilar Pencegahan memuat langkah untuk mengurangi risiko terjadinya Fraud, antara lain :
1. KESADARAN ANTI FRAUD
a. Penyusunan dan sosialisasi deklarasi anti Fraud
b. Program budaya anti Fraud bagi pegawai
c. Program kepedulian dan kewaspadaan terhadap Fraud bagi Konsumen
2. IDENTIFIKASI KERAWANAN FRAUD Proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai risiko terjadinya Fraud yang dapat dilakukan secara berkala atau sewaktuwaktu dalam hal terdapat indikasi Fraud
3. KYE (KNOW YOUR EMPLOYEE)
a. Sistem dan prosedur penerimaan atau rekrutmen yang efektif
b. Sistem seleksi yang dilengkapi kualifikasi yang tepat dengan mempertimbangkan risiko, serta ditetapkan secara objektif dan transparan
c. Pengenalan dan pemantauan karakter, integritas, relasi, sikap dan perilaku, serta gaya hidup pegawai